Naratuan Media - Akhir-akhir ini instansi kepolisian menjadi sorotan utama masyarakat luas di Indonesia.
Bukan tanpa alasan, instansi kepolisian menjadi topik utama karena adanya kasus kematian Brigadir J yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan.
Selain Brigadir J, ada juga Irjen Ferdi Sambo dan Bharada E menjadi tokoh utama dalam kasus ini.
Namun apakah Anda sudah tahu mengenai pangkat di kepolisian yang akhir-akhir sering kita ucapkan seperti, Brigadir, Irjen dan Bharada?
Dilansir Naratuan Media dari berbagai sumber, berikut daftar pangkat di kepolisian Indonesia beserta gaji pokok dan tunjangannya.
Daftar pangkat, gaji pokok, dan tunjangan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019.
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 - Rp2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 - Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 - Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 - Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 - Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 - Rp2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 - Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 - Rp3.656.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 - Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 - Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 - Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 - Rp4.032.600
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 - Rp5.243.400
4. Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Serta berikut juga terdapat tunjangan kinerja polisi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.
Isinya mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp43.627.500.
***
Sumber: Dari Berbagai Sumber